Tandaseru — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, mengalokasikan pinjaman Rp 200 miliar untuk pembangunan Masjid Raya, Islamic Center dan Gedung Oikumene. Ketiga proyek tersebut tidak melalui proses tender di Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) itu rinciannya Rp 35 miliar untuk pembangunan Masjid Raya dan Islamic Center, sedangkan Rp 9 miliar untuk Gedung Oikumene.

Sisa anggaran yang digunakan untuk proyek jalan dan sekolah dipublikasikan lewat situs LPSE.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Morotai, Ramlan Drakel, ketika dikonfirmasi membenarkan anggaran PEN untuk pembayaran progres fisik ketiga bangunan itu tidak melalui proses tender di ULP.

“Jadi proyek Masjid Raya dan Gedung Oikumene ini menggunakan tahun jamak atau multiyears, dan dia hanya satu kontrak saja tidak lagi pakai kontrak yang baru dan tidak melalui tender itu tidak menjadi masalah,” kata Ramlan, Rabu (28/7).

Penggunaan anggaran PEN, Ramlan bilang, dilakukan karena di tahun 2020 terdapat masalah Covid-19 dan berpengaruh terhadap kondisi keuangan daerah.

“Kemampuan keuangan daerah tidak mampu karena adanya Covid-19. Ada pinjaman untuk pemulihan ekononi disiasati untuk pembayaran masjid raya,” cetusnya.

“Jadi tidak masalah. Pembayaran gunakan dana PEN karena waktu itu fisik pekerjaannya sudah mencapai 60 persen, sementara Pemda Morotai baru keluarkan dana Rp 4 miliar, makanya bayar pakai dana PEN,” tandasnya.