“Karena tindakan pihak keluarga yang dianggap tidak beretika, kami bukan membalas, tetapi mereka harus diberikan pelajaran. Jangan serta merta merasa berkuasa, kemudian mengambil bagian, semua bagian yang ada,” pungkasnya.

Terpisah, Kuasa hukum keluarga almarhum Burhan, Muhammad Konoras mengatakan, alangkah baiknya permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus bongkar membongkar.

“Sekarang terserah, apakah mau dibawa ke perdata atau pidana, terserah, nanti kita lihat. Tapi saya lihat ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus seperti ini,” ucapnya.

Konoras bilang, sesungguhnya keluarga almarhum mempunyai hak di rumah tersebut, sama halnya dengan istri almarhum yang juga punya hak.

“Keduanya punya hak di rumah itu. Tetapi nanti kita kaji pembongkaran pintu rumah itu masuk delik pidana atau tidak. Karena istri almarhum juga punya hak di situ, karena belum ada putusan pengadilan,” pungkasnya.