Tandaseru — Helmi Surya Botutihe, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi dikembalikan Pemerintah Daerah Halsel ke instansi awalnya bertugas, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pengembalian Helmi ke BPKP berdasarkan surat Bupati Halsel 800/1361/2021 tertanggal 1 Juli 2021 perihal pengembalian pegawai BPKP.
Helmi sendiri akan mulai aktif kembali sebagai pegawai BPKP pada 1 Agustus 2021 mendatang. Hal ini tertuang dalam Surat BPKP Nomor S-1014/SU/02/2021 tertanggal 15 Juli 2021 perihal pengakhiran pegawai dipekerjakan pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Bupati Usman kemudian menindaklanjuti dengan menerbitkan surat Nomor 821.22/KEP/01/2021 tertanggal 19 Juli 2021 tentang Pemberhentian Sekretaris Daerah dalam Jabatan Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halsel.
Helmi ketika dikonfirmasi tandaseru.com, Senin (26/7), membenarkan bahwa dirinya sudah kembali ke BPKP.
“Iya benar, saya sudah menerima surat dari BPKP,” singkatnya.
Sebelumnya, Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik kepada awak media menyampaikan bahwa Helmi telah dikembalikan ke instansi awal dan saat ini jabatan sekda diisi oleh Plh Maslan Basrah.
“Jabatan Sekda sementara dikomunikasikan ke provinsi untuk di-Plt-kan dan dalam waktu dekat pemda akan melakukan seleksi terbuka untuk sekda definitif,” tandasnya.
Sekadar diketahui, Helmi menjabat sebagai Sekda Halsel sejak periode kedua pemerintahan Bupati Muhammad Kasuba, dilanjutkan dengan satu periode pemerintahan Bupati Bahrain Kasuba setelahnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.