Tandaseru — Seorang pria berinisial AP alias Anas (31 tahun) ditangkap anggota Polres Ternate, Maluku Utara. Ia ditangkap atas tuduhan mencuri uang puluhan juta milik mantan bosnya yang merupakan seorang pemilik toko beras.

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada dalam konferensi pers, Senin (26/7) menyatakan, pelaku AP sudah lebih dulu mendeteksi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Sabtu (24/7) sebelum menjalankan aksinya pada hari Minggu (25/7).

Ia beraksi saat pemilik toko dan istrinya tengah keluar toko.

“Sehari sebelum menjalankan aksinya pelaku ke toko dan mengambil salah satu kunci, dan hari Minggu kemarin ia menjalankan aksinya,” ungkap Aditya.

Uang yang diambil pelaku dari toko mencapai Rp 53 juta. Hasil curian tersebut lalu disimpan di bawah salah satu jembatan di Kelurahan Gambesi, Ternate Selatan.

Tak berselang lama, korban membuat laporan di SPKT Polres Ternate. Tim Resmob Macan Gamalama pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang tidur di rumahnya.

Aditya bilang, sebelum pelaku diberhentikan dari toko tersebut, ia dituduh sering mengambil uang. Merasa sakit hati, pelaku langsung melakukan aksinya.

“Motif pelaku karena sakit hati, diberhentikan karena sering dituduh menggelapkan uang,” terangnya.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KHUP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.