Tandaseru — Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah melakukan gelar perkara kasus dugaan pemerkosaan dua anak yang melibatkan oknum polisi. Gelar perkara dilakukan selama dua hari sejak Kamis (8/7).
Meski begitu, gelar perkara tersebut belum cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara, AKBP Hengky Setiawan mengatakan, untuk sampai ke penetapan tersangka, penyidik masih harus melengkapi sejumlah keterangan saksi.
“Bisa ditetapkan, namun ada beberapa poin yang perlu dilengkapi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Poin-poin itu harus ada tambahan pemeriksaan salah satu saksi yang memang harus diperiksa,” ujar Hengky saat ditemui, Jumat (9/7).
Hengky bilang, sampai saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 8 orang saksi dan bakal memeriksa 1 saksi lagi dalam waktu dekat.
“Sehingga memang kalau hal itu sudah dilakukan oleh penyidik maka kasus tersebut sudah bisa dinaikkan, untuk selanjutnya ditetapkan tersangka,” tukasnya.
Sebelumnya, Brigpol AG yang bertugas di Polres Halmahera Tengah dilaporkan atas dugaan mencabuli dan menyetubuhi dua anak di bawah umur berusia 15 dan 16 tahun. Kedua korban berasal dari Halmahera Utara.
Kedua korban masing-masing merupakan anak angkat istri AG dan adik kandung sang istri. Istri AG, M, diduga ikut terlibat dalam aksi kekerasan seksual tersebut.
Tinggalkan Balasan