Sementara ayat (2) menegaskan peraturan zonasi ditetapkan oleh bupati dengan mempertimbangkan pemanfaatan ruang dalam rangka menjaga keseimbangan antara jumlah pasar tradisional dengan toko modern dan penyusunan setiap peraturan zonasi harus disesuaikan dengan peruntukan zona yang tercantum dalam rencna detail tata ruang.
“Ini aturan yang merupakan kebijakan makro negara yang harus diikuti oleh setiap daerah dalam menata pasar tradisional dan pasar modern. Oleh karena itu pemda tidak bisa sepenuhnya menyerahkan kepada Indomaret untuk menentukan titik-titik lokasi atau lahan Indomaret secara sepihak, karena pemda yang lebih tahu kondisi daerah ini. Paling tidak bisa memberikan masukan dalam hal RTRW dan rencana detail tata ruang wilayah tersebut, dan saya menyarankan pada pemda terkait dengan hal ini agar merujuk saja kepada peraturan perundang-undang yang sudah dibuat oleh negara,” jelas Tamin.
Ia menambahkan, untuk menetapkan jumlah serta jarak pasar tradisional dengan pasar modern, seharusnya pemda lebih mempertimbangkan tujuh hal.
“Jangan sepenuhnya menyerahkan kepada pihak Indomaret untuk menganalisis dan mengkaji,” tegasnya.
Tujuh hal tersebut adalah tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk sesuai data sensus BPS tahun terahir; potensi ekonomi daerah setempat; aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas); dukungan keamanan dan ketersediaan infrastruktur; perkembangan permukiman baru; pola kehidupan masyarakat setempat; serta jam kerja toko modern yang sinergi dan tidak mematikan usaha toko eceran tradisional di sekitarnya.
“Intinya pemda tidak bisa memberikan kewenangan ini sepenuhnya kepada pihak Indomaret untuk mengkaji kemudian menentukan titik lokasi pendirian Indomaret itu sendiri, karena pemda lah yang lebih tahu kondisi daerah ini,” tandas Tamin.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.