Tandaseru — Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Tamin Ilan Abanun, mengaku prihatin dengan penempatan titik 15 gerai Indomaret. Pasalnya, pemerintah daerah tidak diberi kewenangan menentukan titik pembangunan gerai.

Menurut Tamin, sebagai wakil rakyat dirinya menyambut baik masuknya perusahaan waralaba tersebut ke Halbar.

“Ini adalah kabar gembira untuk semua masyarakat Halbar,” ujarnya, Kamis (1/7).

Ketua Fraksi Hanura DPRD Halmahera Barat, Tamin Ilan Abanun. (Tandaseru/Mardi Hamid)

Namun ia juga merasa prihatin mengenai penempatan lokasi gerai yang menjadi kewenangan Indomaret, bukan Pemda.

“Pemda sudah keliru dalam hal ini, bahkan telah melakukan kesalahan karena membiarkan pihak Indomaret menentukan titik lokasi Indomaret-nya secara sepihak,” ungkap Tamin.

Dosen Fakultas Sosial Politik Universitas Muhammadiyah Maluku Utara ini menjelaskan, Perpres Nomor 112 Tahun 2007 dan Permendag RI Nomor 70/12/2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern diatur jelas bahwa yang menentukan peraturan zonasi atau pembagian titik lahan yang akan didirikan pasar modern adalah pemda.

“Misalnya dalam Pasal 3 ayat (2) mengatur jelas pendirian pasar tradisional wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan Pemda setempat. Kemudian pada Pasal 2 ayat (1) mengisyaratkan bahwa pendirian pasar tradisional dan pasar modern wajib berpedoman pada RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang wilayah kabupaten/kota,” jabarnya.