Tandaseru — Kasus pemerkosaan seorang remaja berusia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, menyita perhatian masyarakat luas dan membuat geleng-geleng kepala.
Dalam kasus tersebut, Polda Malut telah menetapkan Briptu Nikmal Idwar, salah satu personel Polsek Jailolo Selatan, sebagai tersangka. Ia langsung ditahan di sel Polres Ternate untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Belakangan, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri juga memecat Nikmal secara tidak hormat (PTDH).
Di dunia maya, akun Instagram yang diduga milik tersangka pemerkosaan ini langsung menjadi sasaran kemarahan warganet. Akun bernama @nikmal_idwar tersebut diserbu ratusan warganet sejak Kamis (24/6) pasca Divpropam Polri mengumumkan pemecatan dirinya.
“Ngeri kalo sampai bebas, bayangin aja,” tulis @dal******.
“Pasti terbersit di otaknya, ‘andai saja waktu itu aku tidak melakukan itu, pasti nggak akan jadi begini’. Pelajaran juga untuk para lelaki untuk mengendalikan nafsu dan menjaga pandangan. Kalau sudah nggak tahan ya nikah. Kalau nggak sanggup beli aja sama yang ‘jualan’. Toh dosa dan penyakit tanggung masing-masing dan nggak akan digugat. Jangan terlalu aji mumpung kalao melihat perempuan, apalagi dalam kondisi tidak berdaya. Kan ujung-ujungnya kayak gini, sudah dipecat, dipenjara pula 15 tahun. Selamat dah jadi samsak di penjara. Pasti korban sangat trauma masa depannya hancur,” ungkap akun bernama @sha*****.
Meski akun itu tampaknya tak lagi aktif mengingat postingan terakhir dilakukan pada 30 Juni 2015, warganet tetap semangat membombardir kolom komentar dengan kritik dan hujatan terhadap perilakunya. Hingga Jumat (25/6) sore, sudah 882 komentar yang meramaikan postingan terakhir akun tersebut.
Briptu Nikmal Idwar dipidanakan usai diduga melakukan persetubuhan terhadap remaja 16 tahun asal Halmahera Selatan pada 13 Juni 2021 di Mapolsek Jailolo Selatan, tempatnya bertugas. Saat itu, Nikmal bersama salah satu rekannya, J, menjemput korban dan temannya, A, di penginapan Mari Sayang pada dini hari.
Usai membawa kedua perempuan itu dengan mobil patroli, keduanya diinterogasi soal dugaan melarikan diri dari rumah.
Setelah sesi interogasi itu, rekan korban, A, diusir keluar kantor karena dianggap berisik saat tengah menelepon. Sementara korban diminta beristirahat di ruang kerja Briptu Nikmal.
Kesempatan itu lalu disalahgunakan Nikmal dengan memperkosa korban. usai pemerkosaan, korban dan A juga dilarang pergi dari Mapolsek, bahkan untuk sekadar membeli makanan.
Pagi harinya, ketika oknum provost berinisial R mengetahui peristiwa yang menimpa korban, ia justru diduga mengarahkan korban meminta uang ‘tutup malu’ dari pelaku sebesar Rp 2 juta. Uang tersebut rencananya dibagi dua, untuk korban Rp 1 juta dan R Rp 1 juta.
Briptu Nikmal sendiri diketahui telah menikah pada 2019 lalu dan memiliki satu orang anak.
Tinggalkan Balasan