Tandaseru — Kaburnya narapidana kasus pencurian dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha, Halmahera Selatan mendapat perhatian serius Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Teguh Wibowo menyatakan, pelarian narapidana atas nama Aswadi Ali (19 tahun) tersebut akibat kelalaian tiga petugas jaga.

Tak tanggung-tanggung, akibat kelalaian tersebut komandan jaga berinisial IL harus dicopot dari jabatannya. Ia pun langsung menjalani pemeriksaan.

Selain komandan jaga, Kepala Lapas Labuha, Hialmar Purba, pun diperintahkan segera menangkap narapidana tersebut. Target waktu yang diberikan hanya sepekan, terhitung sejak tanggal pelariannya pada Senin (21/6) kemarin.

“Jadi harus secepatnya, saya kasih waktu satu minggu harus bisa tertangkap lagi. Satu minggu tetap kita harus dapat,” cetus Teguh saat ditemui tandaseru.com di ruang kerjanya, Rabu (23/6).

Dalam pengejaran narapidana ini, kata Teguh, pihak Lapas juga berkoordinasi dengan kepolisian dan telah dibentuk tim pencarian. Di mana pencarian akan dimulai melalui orang-orang terdekat narapidana yang ada di desanya.

Target satu minggu pun tak main-main karena kelalaian petugas jaga dinilai telah mencoreng nama baik Lapas itu sendiri.

“Karena mereka kalau tidak ditargetkan nanti santai-santai atau apa. Kalau pidananya sih ringan, kasusnya juga ringan. Biar bagaimana kan kita ini udah kinerja kita sudah nggak bagus kalau sampai orang sudah lari, kita nggak bisa kerja,” ungkapnya.

Pejabat Kanwil yang baru beberapa bulan bertugas di Maluku Utara ini menjelaskan, terkait sanksi petugas jaga tetap akan dijatuhkan. Namun sanksi selain dicopot dari komandan jaga belum dapat diputuskan sebelum adanya hasil pendalaman dalam pemeriksaan.

Kepala Lapas Labuha pun, kata dia, akan dimintai pertanggungjawaban atas masalah ini.

“Kalapas kan tetap bertanggung jawab juga yah, tapi kan gak secara (langsung) itu kan. Karena kan dia bukan yang jaga, hanya penanggungjawab instansi yah. Tetap kita juga minta pertanggungjawaban dari kalapas dong,” pungkasnya.

Aswadi Ali sendiri merupakan terpidana kasus pencurian dengan vonis hukuman 1 tahun 4 bulan. Ia melarikan diri saat diminta petugas jaga membuatkan kopi untuk petugas.