Tandaseru — Polda Maluku Utara resmi meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penyerobotan yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara, Wahda Z. Imam.

Penyidik Ditreskrimum meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

Sebelumnya, Wahda dilaporkan tiga anak kandung mendiang istrinya, Velti Joshua. Ketiga anak tersebut, yakni Stanley Sugiarto, Richard Sebastian Sugiarto dan Lovely Nathania Sugiarto melaporkan Wahda atas dugaan penyerobotan empat unit ruko.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan membenarkan kasus itu telah ditingkatkan ke penyidikan.

“Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, secara resmi perkara tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan,” kata Adip, Jumat (18/6).

Adip menuturkan, dalam kasus tersebut penyidik telah memeriksa sembilan saksi dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus.

“Sudah sembilan saksi yang telah diperiksa penyidik dan penyidik juga telah melakukan pengumpulan dokumen tambahan,” akunya.

Disentil kapan dilakukan pemanggilan terlapor, Adip bilang penyidik akan melakukan proses penyidikan yang akan menyesuaikan dengan situasi dengan kondisi.

“Yang jelas langkah-langkah itu akan dilalui oleh penyidik secara bertahap dan pada akhirnya pelapor akan diperiksa,” tandas Adip.