Tandaseru — Panitia khusus (pansus) DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara, saat ini tengah menginvestigasi proyek pembangunan jalan lintas Kawata-Waisakai di Kecamatan Mangoli Utara Timur. Pasalnya, pekerjaan jalan diduga tidak sesuai rencana anggaran belanja (RAB).

Pembuatan jalan lintas Kawata-Waisakai sendiri sudah dimulai sejak 2016 silam. Dilansir dari situs Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE) Kepulauan Sula, pekerjaan pada 2016 dikerjakan PT MAR dengan nilai kontrak Rp 3,5 miliar yang bersumber dari APBD Sula 2016.

Pada tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) kembali menganggarkan pekerjaan jalan lintas tersebut dari tanah ke sirtu dan dikerjakan oleh PT BMM. Nilai kontraknya Rp 2,9 miliar lebih, juga bersumber dari APBD Sula 2018.

Peningkatan jalan lintas Kawata-Wasakai terus digenjot. Pada tahun 2020, pekerjaan jalan lintas itu ditingkatkan dari sirtu ke hotmix dan dikerjakan PT PPN dengan nilai kontrak sebesar Rp 15 miliar lebih bersumber dari APBD Sula 2020.

Di tahun 2021, pemerintah kembali menganggarkan pekerjaan jalan lintas Kawata-Waisakai sebesar Rp 5 miliar lebih. Tahapan tender sudah selesai dilaksanakan, pekerjaan jalan lintas tersebut dimenangkan PT SCR dengan nilai kontrak Rp 5 miliar lebih bersumber dari APBD Sula tahun 2021.

Pansus DPRD sendiri telah meninjau langsung pekerjaan jalan lintas tersebut. Dalam peninjauannya, pansus yang dipimpin Ketua Komisi III, Lasidi Leko mendapati pekerjaan jalan diduga tidak sesuai RAB.

“Jalan itu hotmix tapi seperti jalan jenis lapen. Jadi menurut kami jalan itu tidak memenuhi syarat,” beber Lasidi, Jumat (18/6).

Parahnya lagi, kondisi jalan yang dibangun kurang lebih 6 kilometer itu juga sudah mulai rusak.

“Jalan di dekat Desa Kawata sudah mulai rusak,” tandas Lasidi.