Pembahasan terkait ranperda, imbuhnya, juga kewenangan Komisi I sebagai komisi terkait. Sama halnya dengan di pemerintah daerah.
“Ini kan kewenangannya Komisi I juga sebagai komisi terkait. Sama dengan di Pemda, lembaga terkaitnya pemerintahan, yang mengkoordinir itu Bagian Hukum. Nah di DPRD komisi terkaitnya itu Komisi I, sementara yang mengkoordinir itu Bapemperda,” tukasnya.
“Saya tidak mempermasalahkan kehadiran tim asistensi, karena itu juga keinginan kami. Namun saya menilai pembahasan ranperda perampingan OPD inprosedural,” tandas Tamin.
Tinggalkan Balasan