Tandaseru — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pasangan calon kepala daerah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Joel W. Wogono-Said Bajak (JOS) terhadap hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020.
Dalam pokok permohonannya, paslon JOS menyatakan terjadi pelanggaran dalam verifikasi dan validasi data pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) Khusus PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), terjadi pelanggaran di TPS 07 Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo, terjadi pelanggaran di TPS 01 dan 02 Desa Supu Kecamatan Loloda Utara, serta terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan Pihak Terkait di Desa Supu.
Dalam sidang putusan, Kamis (3/6), Majelis Hakim MK menyatakan pokok permohonan yang diajukan Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Ada 4 poin putusan yang dinyatakan MK dalam sidang tersebut. Pertama, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan sah Keputusan KPU Halut Nomor 26/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasca Putusan MK Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020, tertanggal 30 April 2021.
Ketiga, menyatakan batal Keputusan KPU Halut Nomor 27/PL.02.7-Kpt/8203/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020, tertanggal 2 Mei 2021.
Keempat, memerintahkan KPU Halut menerbitkan keputusan baru tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020.
Sekadar diketahui, dalam PSU 28 April lalu, Komisi Pemilihan Umum Halut menggelar pemungutan ulang dan susulan di enam TPS, yakni TPS 07 Desa Rawajaya, TPS 01 dan 02 Desa Supu, TPS 02 Desa Tetewang Kecamatan Kao Teluk, serta TPS Khusus 01 dan 02 NHM Kecamatan Malifut.
Berdasarkan hasil PSU dan pemungutan sebelumnya, paslon petahana Frans Manery-Muchlis Tapi Tapi berhasil mengungguli paslon JOS.
Tinggalkan Balasan