Tandaseru — Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, saat ini tengah bekerja keras menyelesaikan setidaknya enam kasus tindak pidana korupsi.

Dua di antaranya adalah kasus dugaan penyelewengan dana BUMDes dan proyek pembangunan fasilitas pekuburan Desa Sangowo, Morotai Timur.

Kepala Kejari Pulau Morotai, Sobeng Suradal kepada tandaseru.com menuturkan, empat kasus lain merupakan kasus-kasus lama yang tertunggak di Kejari.

“Perlu juga kami sampaikan bahwa selain kedua masalah tersebut, kami juga sedang menyelesaikan empat tunggakan penyidikan yang semua itu harus kami mulai dari awal lagi, karena jaksa-jaksa yang menangani sebelumnya telah dimutasikan,” ungkap Sobeng, Kamis (27/5).

Menurut Sobeng, penyelidikan kasus-kasus tersebut bukan pekerjaan mudah dan ringan. Namun tetap harus dituntaskan dengan aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Karena pada prinsipnya kami bekerja sesuai aturan dan SOP yang ada, bukan atas dasar pesanan atau bahkan intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.

Sobeng pun meminta dukungan masyarakat dalam menuntaskan kasus-kasus tersebut.

“Kalau memang ingin mendukung kerja kami, tolong sampaikan dukungannya kepada kami. Misalkan berikan kami data-data yang saudara miliki atau ketahui terhadap suatu kasus. Jangan hanya bicara di media tanpa peduli dengan apa yang telah kami lakukan dan kendala-kendalanya. Kalau mau jadi pemerhati, jadi lah pemerhati yang bijak,” pintanya.

“Kami sudah bekerja siang malam, dan baru saat inilah di Kantor Kejari Morotai (seperti ini). Ada yang bekerja sampai malam, karena itu juga menjadi komitmen kami untuk bekerja keras. Sekali layar terkembang, surut kita berpantang,” tutur Sobeng.

Ia menambahkan, ketika suatu keputusan telah diambil untuk menangani kasus, maka tidak boleh ada keragu-raguan.

“Jadi keputusan itu harus dijalani dan dilaksanakan. Walaupun itu berarti harus menghadapi segala kendala yang menghadang. Itu prinsip saya dalam bekerja. Setiap yang saya mulai harus ada penyelesaiannya,” tandasnya.