Tandaseru — Persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas pertambangan di Site Moronopo milik PT Aneka Tambang, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, hingga kini belum juga tuntas.

Pemerintah Kabupaten Haltim melalui Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) belum mengambil sikap tegas dalam menyikapi persoalan yang terjadi di Site Moronopo.

Kepala DPLH Haltim, Harjon Gafur yang diwawancarai, Selasa (25/5) mengatakan, saat ini pemkab, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat masih mempertimbangkan secara teknis untuk menyimpulkan site tersebut bakal ditutup atau tidak.

“Tentunya harus ada telaah. Saya sudah turunkan kepala bidang lingkungan untuk melakukan pengawasan terakhir, jadi nantinya kesimpulannya seperti apa untuk ditindaklanjuti oleh pihak PT Antam,” tuturnya.

Menurutnya, dalam pengambilan kesimpulan nanti akan dipertimbangkan kondisi Moronopo dan tuntutan masyarakat setempat. Selanjutnya Antam selaku penanggungjawab akan dipanggil untuk menjalankan rekomendasi pemerintah berdasarkan pengawasan terakhir.

Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Halmahera Timur, Harjon Gafur. (Tandaseru/Yudhi Salam)

“Akan tetapi saat ini masih ditelaah dulu baru dilakukan pemanggilan kepada PT Antam,” ungkap Harjon.

Ia menambahkan, apakah site akan ditutup atau tidak tergantung pertimbangan teknis. Namun jika penanganan limbah tidak mengganggu aktivitas pertambangan maka tidak seharusnya ditutup.

“Saya harus jujur kalau semua komponen punya kepentingan di sana, jadi kenapa harus tutup kalau penanganan limbah tidak mengganggu aktivitas pelaku usaha di sana?” cetusnya.

Sekadar diketahui, limbah akibat aktivitas pertambangan di Site Moronopo membuat pesisir di sekitar situ terendam lumpur setinggi dada orang dewasa. Warga sekitar lantas menggelar demonstrasi menuntut site tersebut ditutup sementara hingga persoalan limbah tuntas.