Tandaseru — Polda Maluku Utara dan Polres Ternate bersama TNI, Satpol PP, BPBD, PMI dan elemen lainnya melakukan
penyemprotan disinfektan di masjid-masjid yang akan digunakan salat hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Rabu (12/5).

Kegiatan diawali dengan apel bersama di Landmark Kota Ternate yang dipimpin Wali Kota Ternate dan diikuti Pejabat Utama Polda Malut, Kapolres Ternate, Pejabat Utama Polres Ternate dan jajaran TNI serta stakeholders lainnya.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, penyemprotan disinfektan dilakukan untuk memastikan lokasi yang akan digunakan salat Idul Fitri, baik itu masjid maupun lapangan serta fasilitas publik lainnya yang sering digunakan masyarakat untuk beraktivitas, terhindar dari penyebaran Covid-19.

“Kami lakukan penyemprotan disinfektan di beberapa masjid di Kota Ternate seperti Masjid Almunawwar, Masjid Sultan, Masjid Muttaqin, Masjid Almuhajirin, Masjid Annafi, Masjid At-Taubah Mangga Dua, Masjid Toboko dan di Masjid Kelurahan Bastiong,” kata Adip

Adip bilang, penyemprotan juga dilaksanakan di pusat perbelanjaan seperti Pasar Higienis, Pasar Barito, Pasar Kota Baru, Pasar Bastiong, serta Jatiland Mall Kota Ternate.

“Sementara itu untuk fasilitas publik dilakukan di Pelabuhan A.Yani, Pelabuhan Semut, Gelora Kie raha, Lapangan Salero, Taman Nukila, Taman Falajawa, Benteng Orange, Taman Land Mark Kota Ternate,” ujarnya.

Adip menyebutkan, penyemprotan disinfektan ini menggunakan dua unit kendaraan taktis water canon (AWC) dari Polda dan Polres Ternate dan tabung gendong yang digunakan setiap personel.

“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi potensi penyebaran Covid-19 saat perayaan hari raya Idul Fitri terlebih saat pelaksanaan ibadah salat Id di masjid dan tempat terbuka lainnya,” akunya.

Adip juga mengimbau panitia salat Id dan seluruh masyarakat Malut untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan salat di masjid ataupun di tempat terbuka lainnya.

“Malut tidak masuk dalam kategori zona merah Covid-19, sehingga pelaksanaan salat Idul Fitri diperbolehkan dengan kapasitas jamaah tidak lebih 50% dari kapasitas tempat yang ada,” tandasnya.