Tandaseru — Badan Legislasi DPR RI melakukan kunjungan kerja di Provinsi Maluku Utara, Senin (3/5). Dalam kuker tersebut, Banleg menyosialisasikan rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021.

Salah satu ranperda yang menarik perhatian adalah RUU Daerah Kepulauan.

Wakil Ketua Banleg DPR H. Achmad Baidowi saat diwawancarai di Aula Universitas Khairun Ternate menuturkan, dalam sosialisasi RUU prioritas ini banyak hal yang dibahas. Sementara untuk Maluku Utara yang terpenting adalah RUU Daerah Kepulauan karena Malut terdiri atas pulau-pulau.

Ia menuturkan, RUU Daerah Kepulauan merupakan usulan inisiatif DPD dan didukung oleh DPR RI. RUU ini akan dibahas oleh DPR dan pemerintah ketika pemerintah setuju untuk melakukan pembahasan.

“Kita menunggu goodwill dari pemerintah untuk bisa melakukan pembahasan terhadap RUU Daerah Kepulauan,” ungkapnya.

Ia mengaku, soal materi RUU pemerintah bisa mendiskusikannya. Jika pemerintah keberatan pada pasal berapa, tinggal disampaikan untuk didiskusikan.

“Contoh tentang afirmasi masalah keuangan. Jika di dalam rancangan itu ada keinginan 5 persen dari APBN untuk DAU daerah kepulauan, jika itu dirasa terlalu besar, pemerintah menyampaikan maunya berapa,” jelas politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.

Baidowi menambahkan, DPR meminta ada afirmasi terhadap daerah kepulauan dalam hal pengelolaan anggaran.

“Karena pengurus kelautan, daerah yang terdiri atas kepulauan, berbeda dengan daerah yang kontingen,” tandasnya.