Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pada masa sidang ke IV tahun 2020-2021 Banleg DPR RI telah membentuk tiga tim sosialisasi yang turun ke tiga derah masing-masing yakni Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kunjungan kerja ini dalam rangka menyosialisasikan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2021, agar masyarakat mengetahui rencana pembentukan hukum yang nantinya akan mengatur perikehidupan masyarakat.

“Dalam proses pembentukan hukum ini, masyarakat dapat memberi masukan-masukan. Ini agar setiap RUU yang ditetapkan menjadi Undang-Undang senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ungkapnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945, DPR RI merupakan pemegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang. Di dalam pembentukan undang-undang salah satu tahapan yang harus dilakukan adalah menyusun perencanaan. Kemudian berdasarkan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, wujud konkrit dari tahap rancangan berbentuk program legislasi nasional atau prolegnas.

Baidowi juga mengatakan bahwa prolegnas tersebut ada yang berbentuk jangka menengah (5 tahun), ada juga prolegnas prioritas tahunan yang ditetapkan setiap tahun dan disusun berdasarkan prolegnas jangka menengah.

“Nantinya akan ada beberapa prioritas-prioritas yang berkaitan dengan Provinsi Maluku Utara dan juga Universitas Khairun Ternate, yang sementara ini menginsiasi RUU Pendidikan Kedokteran karena di Universitas Khairun ada Fakultas Kedokteran sehingga sangatlah relevan,” tuturnya.

Prolegnas disusun oleh DPR RI bersama DPD RI dan Pemerintah RI yakni Kementerian Hukum dan HAM. Penyusunan Prolegnas dikoordinasikan oleh Badan Legislasi DPR, ketentuan tersebut yang diatur dalam Undang-undang 17/2014 tentang MD3 berikut perubahannya.

“Berdasarkan kewenangan tersebut Banleg DPR RI telah menyusun RUU prioritas tahun 2021 yang mana prolegnas tersebut sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR sebagaimana terlampir dalam keputusan DPR RI No 1/DPR RI/IV/2021 tentang Program Legislasi Nasional RUU prioritas 2021 dan perubahan program legislasi Nasional tahun 2020-2024 tertanggal 23 Maret 2021,” tandas Baidowi.