Surat balasan yang dilayangkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nomor 0281/E/TI.00.02/2021 tersebut menyebutkan, persyaratan calon pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN) adalah memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau ketua lembaga paling singkat 2 tahun di PTN.
Pengalaman manajemen program akademik yang diakui antara lain sebagai rektor, wakil rektor, dekan/wakil dekan, ketua departemen, ketua prodi, ketua jurusan, dan ketua/sekretaris senat.
“Surat balasan dari Kementerian ditindaklanjuti dengan sidang Senat Universitas kemarin (30/4). Lantas di mana letak unsur kesengajaan?” ujar Hidayatussalam.
Ia menambahkan, Senin (3/5) nanti panitia akan menyampaikan surat resmi ke semua bakal calon terkait hasil pleno sidang Senat Universitas.
“Jika ada tanggapan balik, dipersilahkan. Semua masukan akan disampaikan ke rapat Senat Universitas untuk ditentukan langkah apa yang akan diambil,” tandasnya.
Sebelumnya, sidang Senat Unkhair memutuskan 3 dari 9 bakal calon rektor digugurkan dalam pilrek. 6 balon yang lolos adalah Dr. Suratman Sudjud, Dr. Syawal Abdulajid, SH, MH, Dr. Ridha Ajam, M.Hum, Prof. Irfan, S.Pi, M.Si, Dr. Nurkhalis Wahidin, M.Si, dan Dr. Nahu Daud,


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.