Kapolres Tikep AKBP Yohanes Jalung Siram saat dikonfirmasi terkait penangkapan itu membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Iya, ada,”singkatnya.
Setelah diamankan, Gion beserta empat rekannya menjalani sidang pada Jumat di Pengadilan Negeri Soasio. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan pendapat Gion dan empat orang lainnya.
Kepada majelis hakim, Gion mengaku miras-miras tersebut bukan miliknya, melainkan milik empat rekannya.
“Saat dorang (mereka, red) kase naik minuman keras tersebut saya tidak mengetahui. Dalam perjalanan menuju ke Sofifi barulah saya tahu, namun saya tidak berani menurunkan keempat warga tersebut,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Tikep itu.

Sementara empat rekan Gion dalam persidangan mengakui jika miras tersebut adalah milik mereka. Mereka mengaku tak memberitahu Gion saat memuat miras dengan alasan takut tak diizinkan.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Hakim Made Rialdi akhirnya memutuskan Gion masuk dalam pasal turut serta membawa barang jenis alkohol tersebut, namun ia tidak terbukti memiliki barang haram tersebut.
Hakim pun memutuskan Gion dihukum 2 bulan hukuman percobaan tanpa kurungan badan. Ia dikenakan wajib lapor dan tidak boleh melakukan tindak pidana selama masa percobaannya, serta membayar biaya perkara Rp 5 ribu.
Sementara empat pelaku lain yang secara sah mengakui minuman keras tersebut milik mereka divonis penjara selama 10 hari, serta tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Tinggalkan Balasan