Tandaseru — Oknum anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, Abdul Jalal Maradjabessy alias Gion terpaksa diseret ke meja hijau, Jumat (30/4). Politikus PDI Perjuangan tersebut diadili karena tertangkap membawa minuman keras jenis captikus dari Sofifi, Kecamatan Oba, menuju Pulau Tidore.
Gion diamankan di Pelabuhan Feri Dowora, Kecamatan Tidore Timur, Rabu (28/4), oleh anggota polisi Bripka Fandi Abubakar. Ia ditangkap dalam razia petugas keamanan.
Penangkapan bermula saat Bripka Fandi mendapat informasi adanya penyelundupan miras dari Sofifi ke Tidore menggunakan Avanza putih dengan nomor polisi DG 1505 KB. Setelah mendapat informasi tersebut, Bripka Fandi menghubungi Brigpol Riswan Arif untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan setiap kendaraan yang hendak turun dari feri.

Dari hasil pengecekan serta pemeriksaan ditemukan 35 kantung captikus di dalam bagasi mobil milik Gion tersebut.
Gion diamankan bersama empat orang lainnya, yakni Irfan Malik, Arman Saleh, Mujahid Ahmad, serta Tamrin Yunus. Keempat rekannya tersebut diketahui berdomisili di Kelurahan Bobo, Kecamatan Tidore Selatan.
Tinggalkan Balasan