Arif menerangkan, untuk prosedur mudik dari Ternate ke kabupaten/kota lain adalah meminta surat jalan dari lurah masing-masing, lalu mengurus rapid test Antigen. Dokumen-dokumen itu kemudian diserahkan ke Satgas yang akan mengeluarkan surat jalan.
Rapid test bisa dilakukan di klinik kesehatan maupun Pelabuhan A. Yani. Biaya rapid test per orang Rp 150 ribu.
“Untuk pengawasan di pelabuhan sendiri masih menunggu koordinasi dengan Provinsi,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Ternate saat ini berada pada zona kuning penyebaran Covid-19. Kasus yang tengah ditangani sisa 1 persen.
“Karena yang isolasi mandiri tinggal 12 orang, dan 1 orang dirujuk ke RSUD,” pungkas Arif.
Tinggalkan Balasan