Tandaseru — Kinerja Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, disoal peserta lelang. Pasalnya, Pokja diduga menganakemaskan perusahaan tertentu untuk memenangkan proses tender.
Dugaan keberpihakan tersebut diungkapkan salah satu peserta lelang, PT BKM, yang mengikuti proses tender di ULP Kepulauan Sula belum lama ini.
Bagian Adminstrasi Teknis PT BKM, Gunawan Tutopoho kepada tandaseru.com mengungkapkan, pihaknya merasa sangat dirugikan dengan proses tender yang dilaksanakan Pokja ULP Sula.
Pasalnya, hanya ada satu perusahaan yang diberi undangan pembuktian setelah evaluasi proses tender dilakukan. Atas tindakan itu, Pokja diduga menyalahi Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, serta Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kami sebagai salah satu penyedia dalam paket Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Minaluli-Trans Modapuhi (Sirtu ke Lapen) merasa dirugikan, dan kami ingin mengedepankan opini kami agar Pokja yang terhormat dapat mengerti alur peraturan dan syarat-syarat dalam dunia konstruksi,” kata Gunawan, Rabu (28/4).
Menurut Gunawan, pihak Pokja tidak semestinya meminta kepada penyedia untuk memasukkan jaminan pada paket tersebut. Alasannya, karena penerapan jaminan hanya bisa dimasukkan apabila paket tersebut nilainya di atas Rp 10 miliar, sebagaimana tertuang dalam Kepres 12/2021 Pasal 31 ayat (1).
Sementara proyek Jalan Minaluli-Trans Modapuhi nilai Harga Perkiraan Sendiri-nya hanya Rp 7,7 miliar. Karena itu, proyek ini tidak masuk kriteria paket yang harus diberlakukan jaminan penawaran.
Tinggalkan Balasan