Tandaseru — Kepala desa terpilih di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, dalam Pilkades 2021 nanti diwanti-wanti tidak semena-mena mengganti perangkat desa.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai, Marwan Sidasi, Selasa (27/4).
Ketegasan ini disampaikan menyikapi adanya pergantian jabatan perangkat desa menjelang Pilkades yang akhir-akhir ini mulai meresahkan.
“Soal siapa yang dapat lalu rombak kabinet misalnya, kami sudah sampaikan surat edarannya itu. Jadi semua mengacu pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, jadi tidak serta-merta dia terpilih lalu mengganti struktur pemerintahannya, karena mengganti struktur pemerintahan itu ada aturannya,” tegas Marwan.
Marwan memaparkan, soal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Permendagri 67/2017. Di mana dijelaskan perangkat desa hanya bisa diganti karena tiga sebab yaitu karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, dan diberhentikan.
“Diberhentikan pada poin ketiga itu maksudnya usia telah genap 60 tahu, atau dia terpidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, lalu dia berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, melanggar larangan sebagai perangkat desa,” paparnya.
Tinggalkan Balasan