Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Keduanya yakni penyidik KPK SRP alias Stepanus dan MH alias Maskur selaku pengacara.
Maskur diketahui merupakan pengacara asal Provinsi Maluku Utara yang berkiprah di Kota Jakarta.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka, yaitu SRP dan MH masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam.
Tersangka Stepanus ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Maskur di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
“Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1,” katanya dilansir dari iNews.id.
KPK juga telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai MS alias Syahrial sebagai tersangka, namun yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.
“Tersangka MS Wali Kota Tanjungbalai saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif,” ucapnya.
Diketahui, Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
“MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia/swasta) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar,” kata Firli.
Tinggalkan Balasan