Tandaseru — Pembentukan tim khusus Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Halmahera Utara mendapat sorotan praktisi hukum Muhammad Konoras.

Konoras yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malut ini menilai pembentukan tim tersebut merupakan kamuflase yang berlebihan dalam mengawal PSU 28 April mendatang.

Menurut Konoras, PSU yang seharusnya digelar secara sederhana tidak memerlukan adanya respon lebih atas agenda tersebut oleh para penyelenggara, terlebih Bawaslu Malut.

“Bagi saya, yang paling rawan akan terjadi kecurangan adalah di TPS NHM, karena dalam amatan saya ada indikasi ketidakbenaran orang untuk menggunakan hak pilih. Hal ini pasti akan merusak demokrasi. Begitu juga dengan integritas KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugasnya secara jujur dan adil itu masih diragukan,” ungkap Konoras, Kamis (22/4).

Bagi Konoras, tim khusus yang dibentuk Bawaslu guna mengawal PSU di Halut, khususnya untuk tempat pemungutan suara (TPS) di NHM merupakan upaya kamuflase. Sebab tugas Bawaslu sendiri pengawasannya sudah sesuai dengan petunjuk teknis dan sudah diatur sesuai regulasi.

“Menurut saya tidak ada hal khusus atau luar biasa terkait dengan PSU di Halut sehingga harus membentuk tim khusus. Memangnya Bawaslu punya kekuatan untuk itu?” katanya mempertanyakan.