Tandaseru — Seorang pria di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara ditangkap polisi usai menyetubuhi anak di bawah umur.
Mirisnya, korban merupakan anak adopsi pelaku sendiri.
Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Riki Arinanda mengungkapkan, perbuatan pelaku A (58 tahun) terungkap saat polisi melakukan Operasi Pekat Kieraha 2021. Saat itu, polisi menggeledah salah satu kamar penginapan dan menemukan korban bersama pelaku di dalamnya.
Korban yang baru berusia 13 tahun tidak dapat menunjukkan kartu identitasnya. Polisi pun membawa keduanya untuk diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berstatus sebagai ayah angkat korban. Perbuatan bejat terhadap korban dilakukan sejak tahun 2020.
“Korban ini anak yang diangkat, bukan anak angkat. Otomatis perlakuannya sama dengan anak kandung,” ungkap Riki dalam konferensi pers, Senin (12/4).
“Di penginapan, yang kita periksa pertama adalah KTP, dan korban tidak memiliki KTP karena masih di bawah umur. Akhirnya kita bawa ke Polres dan interogasi, ternyata ini adalah kasus pencabulan,” sambungnya.
Sesuai keterangan pelaku, kata Riki, perbuatannya dilakukan dengan imbalan pemberian barang untuk korban.
“Intinya dia mau buat nyaman dengan kasih berupa barang, baik HP dan lainnya,” terangnya.
Selama tahun 2020 hingga 2021, pelaku mengaku sudah lima kali melakukan aksi bejatnya.
“Sudah lima kali dilakukan sesuai keterangan terduga tersangka,” imbuh Riki.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Tetapi karena ini adalah kasus anak di bawah umur maka akan diperberat sepertiga sesuai pertimbangan hakim di pengadilan nanti,” pungkas Riki.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.