Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya aset berupa tanah milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara seluas 1.900 hektare yang belum tersertifikasi.
KPK menyarankan Pemprov agar segera berkoordinasi dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dalam rangka penyelamatan aset tersebut.
Kasat Korsup Pencegahan Wilayah V KPK, Sugeng Basuki mengatakan, berdasarkan catatan KPK terdapat 1.900 hektare bidang tanah milik Pemprov Malut yang belum tersertifikasi. Menurut Sugeng, persoalan ini butuh upaya ekstra lagi karena prosesnya harus ke PTPN.
“Jadi ada tanah pemda seluas itu, dihibahkan dari PTPN atau negara. Nah ini yang nantinya akan diurus ke sana oleh Kejaksaan,” ujar Sugeng saat ditemui tandaseru.com di Kota Ternate, Kamis (8/4).
“Jadi sebenarnya untuk mengurusinya ada kendala, karena harus berhadapan dengan masyarakat. Tapi kepemilikan secara formal harus tersetifikatkan. Nah kita harus tahu riwayat tanahnya. Untuk itu kami utus Kejaksaan untuk mengurusnya,” ungkapnya.
Sugeng bilang, salah satu fokus sasaran Korsup tahun ini adalah mencegah penyalahgunaan aset yang merupakan salah satu tindak pidana korupsi. Untuk itu, Korsup akan terus mendorong optimalisasi kerja sama yang telah terbangun antara pemda di Maluku Utara dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara.
Tinggalkan Balasan