Menurutnya, jika karyawan hanya disodorkan namanya tanpa ada KTP maka KPU akan kesulitan melakukan pencermatan kembali.
“Sementara untuk surat suara sendiri tersedia sebanyak 2.000 surat suara,” pungkasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin menyampaikan, PSU itu adalah sesuatu yang diulang dengan data yang ada. Jadi untuk empat TPS di luar NHM menggunakan pemilih yang terdaftar di dalam DPT secara sah.
“Jadi tidak ada lagi penambahan DPTb. Karena tidak mungkin DPTb itu diulangi, karena data adalah data sesuai pada saat tanggal 9 Desember kemarin yang akan diulangi lagi pada 28 April mendatang, sebab tidak ada lagi pemutakhiran data,” terangnya.
KPU, kata Muksin, telah meminta data ke NHM di mana jumlah DPT dinyatakan 632 jiwa. Ternyata masih ada data lain sebanyak 59 orang yang sempat dikarantina.
“Sebetulnya tidak bisa lagi perdebatkan soal data, karena dalam keputusan itu tidak sama sekali menyebutkan angka. Di dalam amar putusan itu hanya menyebutkan melayani yang memenuhi syarat. Sepanjang berapa ratus karyawan yang ada di NHM selanjutnya akan diverifikasi dulu. Berapa yang terdaftar di DPT dan berapa yang belum, KTP-nya memenuhi syarat atau tidak, dan apakah sudah pernah coblos atau tidak. Bukan mentok-mentok data dari NHM sekian ratus langsung dimasukkan ke dalam DPT khusus, kan tidak, harus dicek dulu. Sehingga keputusan Bawaslu adalah meminta KPU supaya tidak memperdebatkan soal data,” tandasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.