“Tidak ada rekomendasi. Itu baiknya dikonfirmasi ke Warek lll, karena bidang kerja sama kan,” ucap Irfan.

Wakil Rektor III Unipas Pulau Morotai, Anggriawan Djafar ketika dikonfirmasi mengungkapkan, sejauh ini kedua akademisi Unipas tersebut dilibatkan sebagai timsel tanpa pemberitahuan ke kampus.

“Saya pernah ketemu dengan Kabag Hukum dan membahas soal teman-teman kita yang dipakai di Pemda, khususnya di instansi pemerintahan. Karena seharusnya ada perjanjian kerja sama dalam bentuk MoU. Tapi itu selama ini tidak dilakukan,” ungkapnya.

Menurut Anggriawan, Kabag Hukum juga mengakui kekeliruan tersebut.

“Saat kami konfirmasi ternyata Pak Kabag Hukum juga memaklumi dan meminta maaf kalau kemarin itu tidak melalui prosedur yang harusnya ada perjanjian,” imbuhnya.

Selain itu, sambungnya, kedua akademisi tersebut juga seharusnya meminta rekomendasi kampus. Karena tak ada rekomendasi, Anggriawan menyatakan keduanya tak seharusnya membawa-bawa nama kampus.

“Mereka tidak minta rekomendasi itu dan tidak mendapatkan rekomendasi itu. Dan dinas terkait dalam hal ini DPMD juga tidak melakukan usulan untuk melakukan konfirmasi ke universitas bahwa yang bersangkutan adalah dosen yang dipakai tenaganya untuk kegiatan Pilkades,” cetusnya.

“Saya menyayangkan pemerintah, dalam hal ini DPMD. Setidaknya harus melalui surat begitu ke pimpinan universitas. Tapi sejauh ini tidak ada. Jadi jangan kemudian yang bersangkutan menggunakan status akademisi dari Universitas Pasifik Morotai, padahal mereka juga tidak memiliki legal standing, dalam hal ini surat tugas dari Rektor,” tandasnya.