Tandaseru — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara mencatat angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Halmahera Barat urutan kedua tertinggi di Malut.
Hal itu disampaikan Kepala DP3A Malut, Musyrifah Alhadar usai melakukan kegiatan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak di Villa Gaba Desa Guaemaadu Kecamatan Jailolo, Kamis (25/3).
“Sesuai dengan data sinkronisasi kita, untuk kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak itu Halmahera Barat di urutan kedua,” ungkap Musyrifah.
Tinggi angka kasus tersebut, kata Musyrifah, memiliki dua sisi. Di satu sisi terbilang memprihatinkan, namun di sisi lain fenomena ini menunjukkan adanya kesadaran masyarakat melakukan pelaporan kasus kekerasan perempuan dan anak ke pihak berwajib.
“Ini merupakan sudah ada satu langkah maju untuk kita semua. Karena yang tadinya kasus kekerasan pada perempuan dan anak itu banyak disembunyikan. Mungkin karena faktor aib atau faktor malu dan sebagainya. Karena rata-rata yang melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak itu di lingkungan yang paling dekat atau lingkungan keluarga,” ujarnya.
“Tapi saat ini dengan adanya kasus yang meningkat saya lihat dari sisi positifnya berarti sudah ada kesadaran dari masyarakat untuk melakukan pelaporan terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak,” terang Musyrifah.
Musyrifah bilang, banyak upaya yang dilakukan untuk menurunkan angka kekerasan perempuan dan anak di Maluku Utara. Mulai dari melakukan sosialisai bahkan berbagai regulasi telah disiapkan berupa undang-undang hingga peraturan gubernur, bupati dan wali kota.
“Kemudian ada pakta integritas dan pencegahan terhadap perkawinan anak di bawah umur. Karena itu semua kami lakukan merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap perempuan dan anak di Malut,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Sesuai data yang dirilis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Halbar, kasus kekerasan terhadap anak sejak tahun 2019 hingga 2021 sebanyak 37 kasus. Sementara Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 26 kasus.
Jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak tahun 2019 sebanyak 16 kasus dan KDRT 17 kasus.
Sedangkan tahun 2020 kasus kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 16 kasus dan KDRT 8 kasus.
Tahun 2021, kasus kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 5 kasus dan KDRT 1 kasus.
Tinggalkan Balasan