Tandaseru — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima sebagian permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pasangan calon kepala daerah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Joel B. Wogono-Said Bajak (JOS), Senin (22/3).
Putusan perkara nomor 57/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Halut melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 02 Desa Tetewang Kecamatan Kao Teluk, TPS 07 Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo, serta TPS 01 dan 02 Desa Supu Kecamatan Loloda Utara.
Selain itu, KPU diperintahkan mendirikan TPS khusus di lingkungan perusahaan tambang PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) untuk memberi kesempatan kepada karyawan NHM yang memenuhi syarat menyalurkan hak suaranya.
KPU juga diperintahkan membatalkan Surat Keputusan Nomor 358/PL.062-Kpt/8203/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2020.
Pembatalan ini sepanjang menyangkut perolehan suara masing-masing paslon di empat TPS yang akan digelar PSU.
KPU Halut diberikan waktu paling lambat 45 hari setelah pengucapan putusan untuk menggelar PSU dan pemilihan di lingkungan PT NHM.
Tinggalkan Balasan