Tandaseru — Muhammad Qadafi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dalam musyawarah wilayah ke-V yang digelar di Ternate, Sabtu (20/3).

Kemenangan Qadafi diumumkan setelah Arbi Haya mengundurkan diri sebagai calon Ketua PERHAPI Malut.

“Saya persilakan Pak Muhammad Qadafi untuk memimpin,” ucap Arbi di atas podium.

Terpilihnya Muhammad Qadafi dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor: Tap/Muswil-V/PHP-MU/VI/2021 untuk periode 2021-2023 yang ditetapkan oleh steering committee III, Almun Madi.

Qadafi kepada awak media mengatakan, program PERHAPI Malut yang pertama adalah membereskan masalah internal yaitu sekretariat.

“Karena hingga saat ini belum ada sekretariat permanen. Jadi kami akan upayakan, agar secara kelembagaan kita bisa dilihat sebagai organisasi yang profesional,” terangnya.

Dari hasil musyawarah kali ini, kata dia, terlahir rekomendasi yang akan diserahkan ke pemerintah.

Rekomendasi tersebut yakni:

  • Untuk memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat lingkar tambang, Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera memberi ultimatum pada pihak perusahaan pertambangan se-Maluku Utara untuk mendesain Rencana Induk (RI) blue print program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) lingkar tambang yang komprehensif sebagaimana diatur dalam KEPMEN ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018. Selanjutnya pemerintah Maluku Utara dipandang perlu membentuk Forum pengelolaan PPM Pertambangan Maluku Utara yang melibatkan pemerintah, stakeholders pertambangan, masyarakat lingkar tambang, akademisi, organisasi profesional pertambangan (PERHAPI), dan aktivis LSM.
  • Mendesak kepada pihak perusahaan agar setiap penerimaan/perekrutan tenaga kerja lokal Maluku Utara, dituntut untuk menerima saran, usul, rekomendasi serta membangun kerja sama yang baik dengan pihak akademisi dan organisasi profesional seperti PERHAPI dan lain-lain. Kepada Gubernur Maluku Utara agar berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk meminimalisir arus masuk Tenaga Kerja Asing di Maluku Utara.
  • Kepada pemerintah pusat agar transparan dalam menerbitkan IUP (baik IUP eksplorasi maupun IUP produksi) di Maluku Utara dengan mengedepankan tertib adminstrasi. Dalam hal tersebut, pemerintah dituntut untuk menerima pendapat, saran dan usul serta rekomendasi dari organisasi profesional pertambangan (PERHAPI).
  • Kepada Pemerintah, jika IUP yang diterbitkan dan tidak melakukan aktivitas eksplorasi dan operasi produksi agar ditertibkan sesuai UU dan ketentuan yang belaku, sebab yang demikian adalah bagian dari pembiaran menjamurnya makelar dan mafia di dunia pertambangan.
  • Untuk memastikan suksesnya hilirisasi di Maluku Utara, maka pemerintah provinsi Maluku Utara agar memastikan pendirian smelter di Maluku Utara dapat terselesaikan sesuai Kepmen ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018. Dan memastikan seluruh kegiatan pabrik pemurnian/smelter wajib mempertimbangkan nasib keberlanjutan lingkungan hidup.
  • Dalam hal keterlibatan jasa penambangan di Maluku Utara, pemerintah dituntut untuk menjalankan perintah UU Nomor 3. Di mana pihak perusahaan diwajibkan untuk mengutamakan para pengusaha lokal yang berkompeten di bidangnya.