Tandaseru — Sepanjang tahun 2020 dan triwulan I tahun 2021, Kantor Pelayanan Bea Cukai Kota Ternate, Maluku Utara, belum melakukan pemusnahan barang bukti sitaan hasil operasi penindakan.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ternate, Jims Oktovianus, Selasa (16/3). Jims bilang, penindakan pemusnahan merupakan tindak lanjut barang bukti hasil penindakan.
Namun untuk triwulan pertama ini ia mengaku belum ada pemusnahan dengan alasan barang bukti yang disita masih sedikit.
“Barang sitaan barang kena cukai hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, hasil pengelolan tembakau lainnya (liquid vape), besi baja, narkotika psikotropika dan prekursor,” ungkapnya.
Menurutnya, barang hasil penindakan melewati jalur administrasi yang sesuai dengan Undang-undang di Kepabeanan dan Bea Cukai, di mana barangnya ditetapkan sebagai barang dikuasai negara dan ada juga periodenya yang ditetapkan sebagai barang milik negara.
“Untuk barang milik negara tersebut nantinya bakal diusulkan peruntukannya melalui tidak lanjut di JKN atau KPKNL untuk penetapan peruntukannya,” tuturnya.
“Jika barangnya rokok, maka dalam undang-undang wajib dimusnahkan. Tapi prosedurnya harus dilaporkan ke KPKNL untuk jumlah berapa banyak dan semua suratnya harus dilampirkan setelah ada persetujuan dari Menteri Keuangan,” jelas Jims.
Ia memaparkan, pemusnahan barang bukti juga harus dilihat berapa banyak jumlahnya. Jika barang bukti sitaan tersebut berjumlah banyak, maka akan segera diproses administrasinya. Tapi jika jumlahnya sedikit, maka pemusnahan belum dilakukan dan menunggu jumlahnya bertambah sehingga bisa dimusnakan secara kolektif.
“Misalkan jika pemusnahan barang sitaan, kemudian nilai barangnya tidak sesuai dengan biaya pemusnahan yang contohnya sekitar Rp 5 juta, maka belum bisa dilakukan karena pemusnahan juga kita harus mengundang instansi terkait,” jabarnya.
Jims menambahkan, Bea Cukai Ternate gencar melakukan sosialisasi pencegahan pemasaran rokok ilegal dengan cara memasang baliho dan memberikan edukasi langsung kepada pengecer rokok.
“Untuk operasi penindakan yang berada di luar wilayah Kota Ternate dilakukan koordinasi bersama pihak TNI atau kepolisian,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan