Tandaseru — Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Sofifi, Provinsi Maluku Utara, belum memperhatikan aspek lingkungan. Salah satunya fasilitas pengolahan limbah.
Ketua Komisi IV DPRD Malut dr. Hariyadi Ahmad mengatakan, syarat pembentukan rumah sakit adalah pemerintah harus menyiapkan kajian khusus tentang penanganan limbah.
Untuk itu, DPRD mendesak Dinas Kesehatan Provinsi Malut segera menyiapkan kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai ketentuan.
“Kami sudah pernah menyampaikan persoalan ini ke Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kesehatan untuk segera menyediakan pengolahan limbah rumah sakit ini,” ungkap Hariyadi, Jumat (12/3).
Hariyadi bilang, dikhawatirkan jangan sampai sampah medis ini dibuang ke fasilitas umum. Tentu sangat berbahaya dan mengancam masyarakat.
“Limbah rumah sakit ini sangat berbahaya, maka perlu diperhatikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejauh ini Komisi IV belum menerima adanya laporan mengenai tempat pembuangan limbah sementara di RSUD Sofifi. Meski begitu Hariyadi mengaku telah mengetahui jika rumah sakit tersebut belum memiliki tempat pengolahan limbah.
“Yang kita pertanyakan adalah tempat pengolahan limbah sebagai syarat rumah sakit tersebut beroperasi. Namun kenyataan di sana mereka belum memiliki itu tapi sudah dioperasikan, limbah medisnya dikemanakan?” katanya mempertanyakan.
Tinggalkan Balasan