“Jembatan Air Baleha itu pekerjaan 100 persen dengan realisasi anggaran 90 persen. Sedangkan untuk Jembatan Air Fuata, progres pekerjaannya 92 persen dan realisasi anggarannya sudah 90 persen,” ujar Nursaleh.
Terkait Jembatan Air Fuata, Nursaleh menambahkan, PUPRPKP masih meminta pihak ketiga menyelesaikan pekerjaan, karena ada beberapa item yang belum diselesaikan.
“Pekerjaan yang belum diselesaikan, di antaranya pasangan batu pada pembangunan Talud sepanjang 40 meter dan pasangan batu di saluran sekitar 20 meter,” terangnya.
Menurut Nursaleh, untuk pekerjaan fisik Jembatan Air Fuata sesuai realisasi anggaran 90 persen itu sudah seimbang. Akan tetapi, sisa pekerjaan harus diselesaikan sehingga tidak berdampak pada tahap kedua yang akan berproses nanti.
“Besok kami panggil pihak ketiga (kontraktor, red) untuk mencari solusinya agar minggu-minggu ini bisa secepatnya diselesaikan sebelum tahap kedua dilaksanakan,” imbuhnya.
Untuk akhir masa kontrak Jembatan Air Fuata, ia menambahkan, kontrak pekerjaan berakhir pada bulan November 2020. Namun ada perpanjangan waktu pekerjaan (adendum) selama 50 hari dan berakhir pada Februari 2021 kemarin.
Sekadar diketahui, proyek Jembatan Air Fuata dikerjakan PT PPN sejak 3 Mei 2020. Nilai kontrak sebesar Rp 3 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kepulauan Sula tahun 2020.
Sementara IK merupakan mantan narapidana kasus korupsi dengan perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tte. Ia pernah didakwa bersalah oleh Pengadilan Negeri Ternate pada Selasa 19 Februari 2019 dengan pidana penjara 2 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta dalam kasus proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcei-Fagudu (reklamasi) tahun 2015.
Tinggalkan Balasan