“Soal rekomendasi dari pimpinan sudah dikeluarkan, kemungkinan dari sekretariat sudah mengantar rekomendasi tersebut ke pemerintah. Dengan adanya rekomendasi yang sudah dikeluarkan itu, kami akan terus melakukan pengawalan,” terangnya.

Selain mutasi ASN, dalam kunjungan itu Komisi I juga menyampaikan permasalahan yang terjadi di sekolah, terutama soal masih adanya pungutan yang dilakukan sekolah.

“Terutama soal masih ada sekolah yang memberatkan iuran komite kepada siswa, serta pungutan untuk seragam sekolah. Memang uang komite itu sudah dilarang, terkecuali iuran sukarela, bukan iuran yang ditetapkan waktu dan besarannya. Tentu ini sudah masuk pungli, karena sudah melanggar aturan,” tegas Ridwan.

Ombudsman pun berharap DPRD segera mengambil kebijakan memanggil dinas terkait serta tim saber pungli.

“Agar masalah pungutan di sekolah tidak terjadi lagi. Setidaknya harus ada tindakan tegas jika masih kedapatan pungutan yang dilakukan oleh sekolah,” ujar Ridwan.

Ridwan bilang, Ombudsman juga mengaku pernah menemukan masalah yang sama di lapangan.

“Namun pihak sekolah beralasan karena ada kebutuhan-kebutuhan lain, sementara mereka tidak didukung dengan dana seperti dana BOS sehingga harus lakukan itu. Tetapi pada prinsipnya tidak bisa lagi lakukan pungli. Apalagi soal iuran komite dan arahkan untuk mengumpulkan uang untuk membeli seragam atau buku, karena sekolah itu bukan lembaga profit, tetapi lembaga pendidikan,” tandasnya.