Tandaseru — Pemerintah Maluku Utara terus berupaya menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan usulan penetapan lokasi Bandar Udara Sofifi di Dusun Loleo, Desa Aketobololo, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan.
Sebelum mengusulkan penetapan lokasi ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, terdapat empat persyaratan utama yang harus disiapkan Pemprov Malut dan Pemkot Tikep, yakni rekomendasi Wali Kota dan Bupati tentang persetujuan rencana lokasi bandara, Surat pernyataan kesanggupan penyediaan lahan untuk pembangunan bandara, surat kesanggupan untuk mengamankan dan mengendalikan tata guna lahan sekitar bandara, dan surat keterangan lokasi bandara tidak terletak di Taman Nasional, Kawasan Lindung, dan Daerah Cagar Alam.
Sekretaris Daerah Malut, Samsuddin A Kadir menyatakan, dokumen yang harus disiapkan Pemprov Malut adalah feasibility study untuk menentukan titik koordinat lokasi bandara yang akan diusulkan. Dokumen tersebut, kata dia, telah disiapkan.
“Kita sudah melaksanakan pertemuan dengan Pemkot Tikep Rabu (3/3) kemarin. Setelah penetapan lokasi nanti akan ada tim dari Kementerian Perhubungan datang untuk memverifikasi dan melihat yang sudah dibuat dan melihat lokasi yang sudah ditetapkan,” terang Samsuddin, Kamis (4/3).
Disentil soal tanggung jawab pembebasan lahan, Samsuddin bilang akan dibahas kembali bersama Pemkot Tikep bila sudah mendapatkan persetujuan lokasi bandara.
“Yang terpenting sudah disanggupi oleh Kementerian. (Pembebasan lahan) ini kan (tugas) pemerintah, apakah hanya Tidore atau kita bersama-sama, yang terpenting kita sudah punya niat untuk membangun,” ungkapnya.
Terpisah, Pj Sekretaris Daerah Kota Tidore Miftah Baay mengatakan, dua dokumen yang harus disiapkan Pemkot akan dikirim ke Pemprov Malut dalam waktu dekat, selanjutnya dibawa ke Kemenhub RI.
“Terkait dengan kekurangan dua surat tersebut besok kita selesaikan,” ungkap Miftah yang juga Kepala Badan Pengembangan SDM Malut ini.
Tinggalkan Balasan