Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, dalam waktu dekat akan membayar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) ASN. TTP yang bakal dibayarkan tersebut untuk periode Desember 2020 hingga Februari 2021.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Sula, Hardiman Teapon mengungkapkan, keterlambatan pembayaran TTP disebabkan adanya perubahan sistem pelaporan keuangan daerah ke Kementerian Keuangan.
“Jadi paling lambat awal Maret TTP sudah akan diterima ASN,” ungkapnya, Kamis (25/4).
Menurut Hardiman, persetujuan pembayaran TTP dari Menteri Dalam Negeri sudah ada. Hanya saja kendalanya pada perubahan Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda) ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Sekarang SIPD dan sistemnya sudah bagus, tinggal penatausahaan yang perlu kita perbaiki. Sehingga menudukung proses pencairan secara berkelanjutan,” terang Hardiman.
Ia menegaskan, TTP untuk seluruh pegawai yang belum terbayar selama tiga bulan tetap akan dibayarkan utuh.
“Tetap akan bayar untuk tiga bulan,” pungkas Hardiman.
Tinggalkan Balasan