Tandaseru — KNPI Maluku Utara mengapresiasi komitmen Kejaksaan Tinggi Malut yang mampu menemukan dua alat bukti dalam kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan kapal nautika.
Dengan dua alat bukti yang cukup tersebut, Kejati akhirnya mengumumkan telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni IY, ZH, RZ dan IR.
“Ini langkah yang patut diberi apresiasi. Di sini terlihat pihak Kejati memiliki niat baik untuk menuntaskan kasus korupsi di Malut,” ungkap Ketua KNPI Malut, Irman Saleh, Rabu (10/2).
Meski begitu, Irman meminta Kejati tidak langsung berpuas dan berbangga diri. Sebab dugaan korupsi anggaran pengadaan kapal nautika tersebut hanyalah satu bagian kecil dari kasus dugaan korupsi lainnya.
Menurut Irman, pihak Kejati pun kemungkinan sudah mengantongi bukti-bukti atas kasus dugaan korupsi lain. Tinggal menunggu waktu yang tepat untuk diusut dan butuh keberanian serta komitmen tinggi.
“Masih ada dugaan korupsi seperti anggaran bibit jagung dan pajak Samsat yang mestinya diseriusi juga oleh Kejaksaan. Ada pula dugaan korupsi anggaran pembangunan ruko yang anggarannya melekat di DKP Malut,” jabarnya.
Jika Kejati mulai menunjukkan taringnya, kata Irman, berbeda halnya dengan Polda Malut di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Risyapudin Nursin yang masih harus dinanti terobosannya dalam penanganan kasus korupsi.
“Sekarang Kejaksaan Tinggi sudah berbuat, kini saatnya masyarakat menanti terobosan yang harus dilakukan Kapolda Malut dalam rangka pemberantasan korupsi. Sejauh ini saya belum lihat Kapolda bicara terbuka dan bersikap bahwa ia juga berkomitmen memberantas korupsi,” ujarnya.
“Pernyataan komitmen saja tidak cukup, tetapi harus dibuktikan. KNPI akan mengapresiasi kinerja Kapolda jika berhasil mengusut satu kasus dugaan korupsi di Malut,” tandas Irman.
Tinggalkan Balasan