Tandaseru — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Maluku Utara belum bisa mengesahkan Rancangan Perda Cagar Budaya. Pasalnya, draft yang diajukan Pemerintah Provinsi masih memiliki kekurangan.

Ketua Bapemperda DPRD Malut, Wahda Z. Imam mengungkapkan, Bapemperda dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah melakukan rapat pembahasan akhir pekan kemarin. Meski begitu, pembahasannya dinyatakan belum tuntas.

“Kita sudah rapat kedua bahas Ranperda Cagar Budaya. Tapi baru bahas sampai pasal ke-25. Karena ada hal tertentu jadi kita tunda,” ungkap Wahda, Minggu (7/2).

Ia menjelaskan, salah satu alasan penundaan adalah draft yang diajukan Pemprov belum lengkap. Di mana landasan aturan untuk museum belum dimasukkan dalam draft. Padahal, museum juga termasuk dalam cagar budaya.

“Jadi kita minta untuk melengkapinya agar kita bisa bahas itu sekaligus hingga selesai,” terangnya.

“Kita minta museum di seluruh Malut juga dimasukkan dalam rumusan-rumusan ranperda. Karena cagar budaya ini kan ada dua bentuk, fisik dan nonfisik. Museum termasuk yang fisik. Tapi oleh eksekutif museum belum dimasukkan,” sambung politikus Partai Gerindra tersebut.

Wahda bilang, pada tahun 2021 Ranperda Cagar Budaya merupakan ranperda perdana yang dibahas tahun ini. Ranperda ini adalah usulan DPRD.

“Targetnya sebelum puasa sudah disahkan semua 11 ranperda,” tandasnya.