Tandaseru — Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Kota Tidore Kepulauan selama 2 triwulan pada tahun 2020 masih mengendap di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Padahal, saat ini sudah memasuki triwulan I tahun 2021.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Tikep Abdul Rasyid Fabanyo saat dikonfirmasi membenarkan masalah tersebut. Ia mengaku, DBH yang belum disalurkan dari Provinsi itu untuk triwulan III dan IV tahun 2020.
“Iya, 2 triwulan belum cair. Kalau untuk triwulan III itu masih tersisa Rp 1,8 miliar yang belum tersalur ke kas daerah, kalau untuk triwulan IV tahun 2020 belum pencairan sama sekali,” ungkapnya, Jumat (22/1).
Abdul Rasyid sendiri belum ketahui pasti alasan keterlambatan penyaluran sisa DBH tahun 2020 itu.
“Kemungkinan besar masih perhitungan dari Provinsi,” terangnya.
Menurutnya, biasanya sisa DBH 2020 akan disalurkan di awal tahun 2021.
“Ya biasanya sisa itu akan dibayarkan di Januari ini. Yang jelas kami akan tetap berkoordinasi agar mempercepat penyaluran sisa DBH itu,” tegasnya.
Ia juga berharap skema penyaluran DBH diubah. Dengan begitu tidak ada lagi keterlambatan penyaluran seperti tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya.
Abdul Rasyid berujar, keterlambatan penyaluran bukan hanya terjadi tahun 2020 saja. Tahun sebelumnya juga mengalami hal yang sama.
“Jika mengalami keterlambatan penyaluran sudah tentu akan mengganggu program yang sudah dituangkan dalam APBD, karena DBH itu sudah dimasukkan sebagai pendapatan pemerintah daerah. Tentu dengan DBH itu akan membiayai kegiatan yang sudah dirancang dalam APBD,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan