“Tiap paket tersebut dihargai Rp 100 ribu. 260 paket itu setelah ditimbang beratnya sekitar 299,9 gram,” terangnya.
Ditanya soal sumber ganja yang diterima BY, menurut A’an, BY mengaku ganja-ganja itu didapat dari salah satu rekannya yang tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate.
“Dari hasil pemeriksaan, Saudara BY mengatakan bahwa barang ini didapati dari teman akrabnya dari Ternate, dimana setelah kita kroscek temannya tersebut berada di Lapas Kelas IIA Ternate. Komunikasi antara keduanya berlangsung lewat media Messenger, kemudian paket ganja dikirim lewat Kapal Geovani ke Morotai,” urainya.
A’an menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Untuk saat ini kami menetapkan satu tersangka yaitu Saudara BY, untuk tersangka berikutnya kami masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut terkait jaringan ke atasnya,” cetusnya.
Atas perbuatannya, BY dikenakan Pasal 111 subsider Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa 260 sachet narkotika jenis ganja, 1 linting ganja, 3 buah korek api gas, 1 buah tas renjani warna hitam dan 1 buah HP merek Vivo.
Kapolres berharap, generasi muda dan masyarakat Morotai pada umumnya menjauhi narkoba.
“Saya harapkan seluruh warga masyarakat Pulau Morotai, khususnya para pemuda dan pelajar, jangan sampai terlibat atau mengonsumsi narkoba jenis apapun, baik ganja maupun sabu, karena sangat merusak moral. Dan apabila ada warga yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika segera dilaporkan ke polisi dan kami akan menindaklanjuti serta kami memberikan jaminan keamanan terhadap pelapor atau yang mengadu,” tandas A’an.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.