Pada kasus pencurian pertama, pelaku mencungkil jendela rumah korban menggunakan obeng.

“Yang LP 58 kejadiannya pada tanggal 22 November 2020 saat korban pulang dari teman-teman kemudian pada saat kejadian subuh itu, gembok pintu telah terbuka,” ungkap Efrian.

Sedangkan pada pencurian kedua, korban berinisial Y melaporkan pada Minggu, 27 November 2020, rumahnya di Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, kerampokan.

“Jadi untuk kronologis kejadianya pada hari minggu pada tanggal 27 november 2020 pukul 09.00 pelapor melaporkan kepada kami bahwa korban saudara Y bersama anak-anak dan suaminya pergi melaksanakan ibadah di Gereja Desa Darame. Nah sepulangnya dari gereja, mereka melihat pintu sudah tercungkil,” terangnya

“Ketika kita cek, ternyata pelaku RB masuk ke dalam rumah dengan cara naik mobil rusak yang terparkir di depan rumah kemudian memanjat rumah bagian atas masuk lewat atap,” tambah Efrian.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Awalnya, polisi mendapatkan barang bukti laptop di tangan penadah. Dari situlah pelaku pencurian ditelusuri.

“Kita coba tanyakan apakah benar, kita panggil penadahnya mengakui bahwa yang jual sama dia itu adalah pelaku sebenarnya. Kemudian kita panggil pelakunya dia coba tunjukkan bahwa barang-barang curian ini temuannya. Jadi ada beberapa TKP di wilayah Kecamatan Morotai Selatan,” imbuh Efrian.

Ada tersangka kini diancam pidana penjara 5 tahun lamanya.

“Kalau yang LP 58 dikenakan Pasal 363 ayat (1) sub Pasal 362 ancaman pidana paling lama 5 tahun. Kemudian sub pasal Pasal 362 ancamannya paling lama 4 tahun terhadap pelaku penadah. Kemudian yang kedua LP 64 itu pidana pencurian yang pemberatan Pasal 363 sub Pasal 362,” urai Efrian.

“Rincian total barang bukti LP 58 sekitar Rp 50 juta dan yang kedua Rp 40 juta,” ucapnya.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit mesin parut, 2 unit mesin las, 7 unit laptop bermerek Apple, Hp dan Azus, 2 unit Playstation, 6 unit ponsel Redmi 8A, 3 unit TV bermerek TCL, Polytron dan LG.

Warga Morotai yang merasa kehilangan barang elektronik pun diimbau menghubungi Polres.

“Langsung ke Satreskrim nantinya. Bagi pemilik membawa bukti-bukti, dan nantinya setelah selesai dari putusan inkrah akan kita kembalikan kepada pemiliknya,” tandas Kapolres.