Tandaseru — Pencanangan Pulau Maitara di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, sebagai pulau bebas pornografi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A) terus ditindaklanjuti Dinas P3A Malut.
Salah satu caranya adalah DP3A merekrut aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PTBM) di Maitara. PTBM merupakan kelompok masyarakat yang bertugas membimbing, mendampingi dan memastikan anak-anak terlindungi di masing-masing desa.
“Untuk memberikan perlindungan terhadap anak, Pulau Maitara telah dicanangkan sebagai pulau yang bebas dari pornografi, sehingga pencanangan tersebut bisa diikuti oleh kabupaten/kota lain,” ujar Kepala DP3A Malut Musrifah Alhadar saat diwawancarai, Rabu (13/1).
Di Pulau Maitara ada empat desa. Per desa, kata Musrifah, PTBM masing-masing. Tiap PTBM terdiri atas 10 aktivis.
“Sehingga totalnya ada 40 aktivis PTBM,” sambungnya.
Tugas PTBM, Musrifah menyebutkan, lebih pada pendampingan anak, sehingga ada kegiatan-kegiatan yang dijalankan yang sifatnya mengarah pada pembentukan akhlak anak.
“Seperti diajarkan mengaji dan kegiatan keagamaan,” sebutnya.
Musrifah menambahkan, secara total di Maluku Utara pada tahun 2020 terdapat 144 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Ia menekankan, peran orang tua dan keluarga sangat penting untuk melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan adanya tindak kekerasan terhadap anak.
“Agar pelaku bisa diproses hukum. Karena kalau dibiarkan, maka para pelaku bisa bebas berkeliaran. Apalagi kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tegasnya.
“Untuk tahun ini, sudah ada satu kasus pencabulan di Halbar, jadi kita akan ikut kawal hingga kasus tersebut tuntas dan pelakunya harus dihukum seberat-beratnya sehingga ada efek jera,” tandas Musrifah.
Tinggalkan Balasan