Tandaseru — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, Rabu (13/1). Pemilik narkoba jenis sabu itu berinisial MR alias Romi (31 tahun), warga Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kepsul.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sula IPTU I Komang Suriawan kepada tandaseru.com mengungkapkan, Polres Kepulauan Sula berhasil mengamankan salah satu terduga pemilik satu sachet narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram.
“Iya benar, kemarin itu kami dari Satnarkoba Polres Sula telah mengamankan satu orang laki-laki berinisial MR,” kata Suriawan, Kamis (14/1).
Ia bilang, sebelumnya Polres Sula telah memperoleh informasi bahwa MR alias Roni sering menggunakan sabu. Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan monitor dan berhasil mengamankan MR beserta barang bukti berupa satu sachet narkoba seberat 0,1 gram dan satu buah handphone merk Nokia.
“Sekitar pukul 15.00 WIT tepat di depan Istana Daerah, yang bersangkutan itu hendak menjemput barang (sabu, red). Kemudian kami pantau dan mengamankan yang bersangkutan. Ternyata di badannya terdapat satu bungkus rokok Sampoerna merah yang didalamnya terdapat sabu seberat 0,1 gram,” ujarnya.
Selanjutnya, ia bilang, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Polres Kepulauan Sula untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku sudah menggunakan sabu sejak di Kalimantan dan sudah kecanduan dengan barang haram tersebut.
“Kalau di Sula baru saja dan itu untuk kepentingannya bekerja pada malam hari. Jadi pengakuannya sudah sekitar 4 tahun menggunakan sabu, dan sudah kecanduan dengan barang tersebut,” terangnya.
Polres sendiri berencana melakukan gelar perkara pada Jumat (15/1) untuk meningkatkan status Romi sebagai tersangka atas kepemilikan sabu.
“Besok kami akan gelar perkara untuk meningkatkan status Romi sebagai tersangka. Karena untuk penanganan kasus narkoba itu 6 hari sejak ditemukan, tapi kalau sudah cukup 2 alat bukti, bisa langsung gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” tandasnya.
Informasi yang dihimpun tandaseru.com, MR alias Romi merupakan salah satu penjual martabak di Kepulauan Sula.
Selain MR, Suriawan menambahkan, pada Desember 2020 kemarin Polres Kepulauan Sula juga berhasil mengamankan dua orang pemuda pengguna sabu di Kabupaten Pulau Taliabu. Mereka adalah RR alias Anto (27 tahun) dan AA alias Arki (23 tahun).
“Kalau untuk dua kasus di Taliabu saat ini kami penyidik hanya menunggu hasil dari Laboratorium Forensik (Labfor) cabang Makassar,” tukasnya.
Tinggalkan Balasan