Tandaseru — Wali Kota Ternate, Maluku Utara, Burhan Abdurahman melalui kuasa hukumnya resmi mempolisikan Calon Wali Kota terpilih Ternate, M. Tauhid Soleman. Tauhid diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut, Senin (28/12), atas dugaan ujaran kebencian, fitnah dan pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan Burhan resmi diterima polisi berdasarkan surat tanda penerimaan pengaduan Nomor STPP/167/XII/2020/Ditreskrimsus tertanggal 28 Desember 2020. Dugaan pidana itu dilakukan melalui pernyataan Tauhid yang diunggah lewat akun Facebook atas nama Tauhid Soleman pada 14 Desember 2020 lalu.
Kuasa hukum Burhan, Muhammad Konoras menuturkan, laporan yang dimasukkan kliennya terhadap Tauhid murni merupakan laporan pidana. Laporan itu, kata Konoras, tidak ada kaitannya dengan momentum politik Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 9 Desember kemarin.
“Sebagian masyarakat menilai kalau laporan ini ada tendensi politik. Saya tegaskan, ini tidak ada kaitannya dengan politik,” kata Konoras.
Menurutnya, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti dugaan pidana yang dilakukan oleh Tauhid Soleman melalui siaran langsung akun Facebook atas nama Tauhid Soleman. Dalam rekaman siaran langsung itu, pelapor mengatakan Burhan adalah Wali Kota terbodoh. Bahkan Burhan disebut memeras beberapa pimpinan SKPD di Kota Ternate.
Ucapan Tauhid itu dinilai sangat mendiskreditkan Burhan secara pribadi maupun atas jabatannya selaku Wali Kota.
“Klien kami merasa sangat dirugikan atas hal itu,” tegas Konoras.
Dia bilang, sebelumnya pihaknya sudah memberi kesempatan kepada Tauhid untuk mengklarifikasi soal rekaman siaran langsung tersebut kepada kliennya. Namun kesempatan itu tak ditanggapi pihak Tauhid.
“Kami berharap laporan itu segera ditindaklanjuti Ditreskrimsus Polda Malut,” tandas Konoras.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.