Tandaseru — Seorang warga Kelurahan Tubo, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara berinisial AR alias Ardi (19 tahun) terpaksa berurusan dengan polisi. Ini setelah ia dilaporkan atas dugaan menyetubuhi anak di bawah umur berulangkali.

Korban sendiri merupakan warga Kecamatan Ternate Utara yang baru berusia 17 tahun dan berstatus pelajar.

Aksi bejat AR ketahuan setelah ibu korban memergokinya di depan kamar tidur korban. Saat itu, AR yang diketahui telah beristri itu mendatangi rumah korban diam-diam untuk memaksa korban keluar bersamanya.

Permintaan tersebut ditolak sehingga AR nekat menerobos rumah korban dengan cara merusak pintu dapur. Ia juga menjebol plafon kamar korban untuk memastikan korban berada di kamarnya atau tidak.

Tindakannya menjebol plafon ini terdengar ibu korban yang lalu keluar memeriksa. Saat itulah, AR yang berada di depan kamar korban tak bisa berkutik lagi.

“Terduga pelaku lalu diinterogasi keluarga korban. Ia mengaku telah menyetubuhi korban, maka orangtua korban langsung membawanya ke Polsek,” ungkap Kapolsek Ternate Utara IPTU Joni Aryanto melalui penyidik Briptu Nining Karlina, Jumat (25/12).

Kepada penyidik, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sejak Januari hingga November 2020. Korban terakhir kali disetubuhi pelaku di rumah pelaku pada 30 November 2020.

Persetubuhan tersebut bahkan terjadi hampir setiap hari. Tak hanya itu, sambung Nining, pelaku pernah merekam persetubuhan mereka dengan ponsel tanpa sepengetahuan korban.

Video itu lantas dijadikan alat untuk mengancam korban jika menolak menemui pelaku atau menuruti perintahnya.

“Sejak video tersebut ada, pelaku selalu berperilaku sesuka hati terhadap korban,” sambungnya.

Selain menjadi korban kekerasan seksual, pelaku juga kerap memukul korban dan menyundutnya dengan api rokok. Pelaku juga menuntut korban menemuinya tiap hari untuk disetubuhi.

“Pelaku juga sering menyuruh korban menginap di tempat pelaku dan setiap kali menginap pelaku pasti akan menyetubuhi korban sebanyak dua hingga tiga kali dalam satu malam, kemudian satu kali lagi di pagi hari sebelum korban diantar pulang oleh pelaku,” jabar Nining.

Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.