Tandaseru — Puluhan pedagang Pasar Gamalama Kota Ternate, Maluku Utara, mendatangi gedung DPRD, Rabu (23/12). Kedatangan para pedagang ini untuk meminta bantuan DPRD meninjau permasalahan yang ada di pasar tersebut.

Kedatangan para pedagang disambut Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Ternate Adnan Mukadim. Kepada pedagang Adnan mengaku, saat ini anggota DPRD belum masuk kantor.

“Maka aspirasi ini nantinya disampaikan kepada pimpinan untuk mengkajinya dan melihat permasalahan yang dialami pedagang,” ungkapnya.

Salah satu pedagang Pasar Gamalama yang berlokasi di terminal, Ati mengatakan, pihaknya hendak meminta bantuan DPRD melihat ketidakadilan yang dilakukan oknum-oknum yang mengelola lokasi terminal. Mereka juga meminta pedagang lama yang sebelumnya berjualan di lokasi terminal segera dikembalikan ke tempat semula.

Pasalnya, sebelum dilakukan renovasi terminal Dinas Perhubungan berjanji pedagang yang berjualan di depan rusunawa akan dikembalikan ke lokasi semula di dalam terminal setelah renovasi tuntas.

“Tapi sampai sekarang sudah dibangun tempat jualan lalu dimasukkan pedagang baru. Terus yang pedagang lama mau ditempatkan dimana? Sedangkan semuanya sudah dipenuhi pedagang baru, kami meminta agar kembalikan kami ke tempat semula,” katanya mempertanyakan.

Atas kondisi itu, Ati dan rekan-rekannya menilai para pedagang telah diakali Dishub.

“Sampai saat ini kami belum dikembalikan padahal sudah selesai renovasi,” kesalnya.

Kepala Dishub Kota Ternate Faruk Albaar saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pedagang dan nanti dilakukan pembangunan tambahan baru dimasukkan pedagang lama. Sebab lapak yang ada sudah ditempati pedagang lain.

“Jadi diusahakan semua pedagang yang saat ini mengeluh tempatnya tidak kebagian akan dimasukkan semuanya,” ujarnya.

Ia mengaku, lapak yang bangun didalam terminal itu dari pihak ketiga yakni Organda. Sementara Dishub sendiri hanya menarik retribusi sesuai wilayah tugasnya.

“Sistemnya ganti rugi dari pedagang ke pihak ketiga, jadi pihak ketiga yang bangun semua fasilitas tersebut nanti pedagang yang tempati membayar langsung ke pihak ketiga. Biaya ganti ruginya berkisar Rp 6,5 juta, setelah itu selesai dan tinggal dijalankan retribusi. Sekali lagi Dishub hanya menagih retribusi sesuai dengan Perda,” aku Faruk.

Saat ini, ia menambahkan, Dishub sudah mengantongi nama-nama pedagang yang mengeluh tidak mendapatkan tempat di dalam terminal. Ia berjanji akan berusaha semaksimal mungkin sehingga pedagang tersebut bisa kebagian lokasi berjualan.

“Saat ini mereka masih berjualan di luar area terminal, tepatnya di depan rusunawa. Intinya Dishub akan usahakan sehingga bisa dikembalikan ke tempat semula,” tandasnya.