Tandaseru — Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, angkat bicara soal tunjangan profesi guru (TPG) triwulan IV tahun 2020 yang disorot Komisi I DPRD. TPG tersebut diketahui belum terbayar hingga saat ini.
Sekretaris Diknas Halbar Marten Manuti mengungkapkan, keterlambatan pembayaran hak-hak guru triwulan IV seperti TPG, tunjangan daerah terpencil, serta tambahan penghasilan terjadi di seluruh wilayah.
“Dan saat ini kita hanya akan memproses hak-hak guru di triwulan III yang masih menunggak,” ungkapnya, Rabu (23/12).
Itu berarti, sambungnya, keinginan Komisi I DPRD agar TPG triwulan IV dibayarkan tahun ini sehingga tak menjadi utang bawaan pada 2021 tidak mungkin terealisasi.
“Karena dari hasil koordinasi kami dengan Kementerian Pendidikan belum bisa dibayarkan pada tahun ini,” jelas Marten.
Kemendikbud, kata Marten, menyatakan Pemerintah Daerah yang sanggup membayar TPG sebulan dipersilakan melakukan pembayaran. Namun bagi yang tak sanggup boleh dibayarkan tahun depan, paling lambat Februari 2021.
“Untuk itu saya ingin menyampaikan menyangkut hak khusus guru seperti TPG triwulan IV belum bisa kami bayarkan pada tahun ini dan akan menjadi utang bawaan di tahun 2021,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan